Kantor Hukum Jakarta CLPK
Kantor Hukum Jakarta Barat, Mengawal Keadilan dan Menjaga Stabilitas Industrial
Kantor Hukum Jakarta Law Firm/LBH CLPK dan Polres Metro Jakarta Barat untuk mengatasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) secara preventif, mediatif, dan humanis demi kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.
UU No. 13/2003 & PPHI
Polres Metro Jakarta Barat
LBH CLPK Profesional
Efek Domino Sengketa Industrial
Fase 1: Sengketa Perdata
Pelanggaran hak normatif, PHK sepihak, gaji ditunda.
Fase 2: Konflik Sosial & Massa
Aksi demonstrasi, mogok kerja, aksi sweeping.
Fase 3: Krisis Kamtibmas & Pidana
Union busting, intimidasi, penggelapan hak, anarki.
Risiko & Bahaya Lapangan
Mengapa Sengketa Industrial Tidak Boleh Diabaikan?
Satu pelanggaran hak perdata kecil dapat memicu aksi berantai (efek domino) yang menghancurkan stabilitas keamanan ibukota dan mengganggu ekosistem bisnis padat karya di Jakarta Barat.
Sengketa Perdata – Akar Masalah Utama
Bermula dari pelanggaran hak normatif pekerja, kebijakan PHK sepihak dari manajemen di sentra industri Kalideres atau Cengkareng, atau penangguhan hak pembayaran upah.
- Gaji/THR tidak dibayar
- Pelanggaran hak normatif dasar
- PHK massal tanpa pesangon
Konflik Sosial & Massa – Eskalasi Ketegangan
Ketiadaan titik temu memicu penggalangan aksi unjuk rasa massal oleh serikat buruh DKI, mogok kerja total, hingga penghentian paksa aktivitas operasional (*sweeping*)
- Aksi demonstrasi massal
- Mogok kerja meluas
- Aksi sweeping area pabrik
Krisis Kamtibmas & Pidana –
Puncak Eskalasi
Gesekan fisik di kawasan industri, intimidasi, ilegal, tindakan anarkis merusak aset perusahaan, penggelapan hak pekerja, ancaman keamanan stabilitas regional.
- Union busting & intimidasi
- Pengrusakan & penggelapan hak
- Ancaman Kamtibmas wilayah
Solusi Terpadu dari Kantor Hukum Jakarta CLPK
Krisis Besar Berawal dari Sengketa yang Terlambat Dimediasi
Penanganan ideal harus dilakukan sebelum sengketa perdata bergeser menjadi pelanggaran pidana kamtibmas di wilayah DKI Jakarta. Kolaborasi adalah kunci utama.
Law Firm / LBH CLPK:
Pilar Keahlian Hukum Hubungan Industrial

Kantor Hukum Jakarta Law Firm & Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CLPK merupakan kantor hukum spesialisasi Hubungan Kerja dan Advokasi Hukum Ketenagakerjaan yang telah berdedikasi mengawal keadilan bagi para pelaku usaha, manajemen HRD, serta buruh di DKI Jakarta.
Dalam Sinergi Presisi bersama Polres Metro Jakarta Barat, LBH CLPK bertindak sebagai penasihat teknis hukum (*legal advisor*) utama di Desk Ketenagakerjaan. Kami mengedepankan kepatuhan hukum preventif untuk mencegah eskalasi pidana perburuhan di area perkantoran modern dan pusat pergudangan strategis Jakarta Barat.
Mengapa Bermitra Dengan LBH CLPK?
100%, Fokus Hubungan Industrial & Tenaga Kerja
Spesialisasi kami tertuju penuh pada resolusi konflik perburuhan dan legalitas ketenagakerjaan.
PREVENTIF, Metode Pendekatan “Sinergi Presisi”
Berkolaborasi intens dengan Polres Metro Jakarta Barat guna mengamankan stabilitas operasional dan hukum.
JAKARTA, Paham Karakter Hukum & Wilayah Urban
Memiliki kedekatan dan pemahaman mendalam atas dinamika industri manufaktur, logistik, dan jasa di Jakarta Barat.
Landasan Konstitusional Perlindungan Tenaga Kerja
PONDASI UTAMA
“UUD 1945 (Pasal 27 & 28D) mengamanatkan hak seluruh warga negara atas pekerjaan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.“
Aspek Ketenagakerjaan
UU No. 13/2003 & PP No. 35/2021
Mengatur regulasi komprehensif terkait hak buruh, perlindungan upah layak, tata cara PHK, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga sistem outsourcing.
Resolusi Konflik
UU No. 2/2004 tentang PPHI
Merupakan pedoman prosedural utama untuk penyelesaian sengketa hubungan industrial formal melalui Bipartit, Mediasi Tripartit, hingga Pengadilan PHI.
Keamanan Publik
UU No. 2/2002 tentang Kepolisian
Menetapkan wewenang dasar aparat penegak hukum (Polri) dalam menjaga stabilitas Kamtibmas, mengawal penyampaian pendapat, serta mencegah anarkisme.
Sanksi Pidana Umum
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Penerapan sanksi represif apabila terbukti memenuhi unsur pidana murni seperti tindakan penipuan ketenagakerjaan, penggelapan aset, atau pengancaman fisik.
Layanan Komprehensif
Solusi Hukum Multi-Kasus & Pembelaan Hak Sipil
Selain ketenagakerjaan, Kantor Hukum Jakarta LBH CLPK memiliki praktisi andal untuk mengawal masyarakat Jakarta Barat dari ancaman jeratan finansial ilegal serta sengketa aset properti yang rumit.
Kasus Pinjol & Jeratan Finansial
Perlindungan hukum komprehensif dari intimidasi penagihan (Debt Collector), penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal, penyelesaian restrukturisasi utang secara legal, hingga pelaporan tindak pidana ITE OJK.
- Advokasi intimidasi debt collector
- Pemberantasan sebar data & pelanggaran ITE
- Mediasi pelunasan restrukturisasi legal
Sengketa Tanah & Mafia Properti
Sengketa kepemilikan lahan, tumpang tindih sertifikat (Sertifikat Ganda), penyerobotan tanah tanpa hak, hingga pendampingan hukum menghadapi mafia tanah di wilayah Jakarta Barat.
- Gugatan pembatalan sertifikat ganda
- Pendampingan mafia tanah & penyerobotan
- Pengurusan izin, SHM, & sengketa waris
Pidana & Perdata Umum
Pendampingan hukum di kepolisian (BAP) hingga persidangan kasus dugaan penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, kekerasan fisik (KDRT), sengketa kontrak bisnis, sengketa waris keluarga.
- Pendampingan pemeriksaan BAP
- Gugatan ingkar janji (Wanprestasi) bisnis
- Hukum Keluarga & Perceraian Non-Muslim/Muslim
- Seluruh konsultasi sengketa non-industrial tetap dipayungi asas privasi tinggi, netralitas, dan legalitas resmi LBH CLPK.