Kantor Hukum Jakarta
Kantor Hukum Jakarta

Kantor Hukum Jakarta CLPK

Kantor Hukum Jakarta Barat, Mengawal Keadilan dan Menjaga Stabilitas Industrial

Kantor Hukum Jakarta Law Firm/LBH CLPK dan Polres Metro Jakarta Barat untuk mengatasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) secara preventif, mediatif, dan humanis demi kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.

UU No. 13/2003 & PPHI

Polres Metro Jakarta Barat

LBH CLPK Profesional

Efek Domino Sengketa Industrial

Sengketa perdata sederhana yang dibiarkan bisa meledak menjadi konflik massa dan krisis kamtibmas dalam 3 fase cepat.

Fase 1: Sengketa Perdata

Pelanggaran hak normatif, PHK sepihak, gaji ditunda.

Fase 2: Konflik Sosial & Massa

Aksi demonstrasi, mogok kerja, aksi sweeping.

Fase 3: Krisis Kamtibmas & Pidana

Union busting, intimidasi, penggelapan hak, anarki.

Risiko & Bahaya Lapangan

Mengapa Sengketa Industrial Tidak Boleh Diabaikan?

Satu pelanggaran hak perdata kecil dapat memicu aksi berantai (efek domino) yang menghancurkan stabilitas keamanan ibukota dan mengganggu ekosistem bisnis padat karya di Jakarta Barat.

Sengketa Perdata – Akar Masalah Utama

Bermula dari pelanggaran hak normatif pekerja, kebijakan PHK sepihak dari manajemen di sentra industri Kalideres atau Cengkareng, atau penangguhan hak pembayaran upah.

  • Gaji/THR tidak dibayar
  • Pelanggaran hak normatif dasar
  • PHK massal tanpa pesangon

Konflik Sosial & Massa – Eskalasi Ketegangan

Ketiadaan titik temu memicu penggalangan aksi unjuk rasa massal oleh serikat buruh DKI, mogok kerja total, hingga penghentian paksa aktivitas operasional (*sweeping*)

  • Aksi demonstrasi massal
  • Mogok kerja meluas
  • Aksi sweeping area pabrik

Krisis Kamtibmas & Pidana – 
Puncak Eskalasi

Gesekan fisik di kawasan industri, intimidasi, ilegal, tindakan anarkis merusak aset perusahaan, penggelapan hak pekerja, ancaman keamanan stabilitas regional.

  • Union busting & intimidasi
  • Pengrusakan & penggelapan hak
  • Ancaman Kamtibmas wilayah

Solusi Terpadu dari Kantor Hukum Jakarta CLPK

Krisis Besar Berawal dari Sengketa yang Terlambat Dimediasi

Penanganan ideal harus dilakukan sebelum sengketa perdata bergeser menjadi pelanggaran pidana kamtibmas di wilayah DKI Jakarta. Kolaborasi adalah kunci utama.

Law Firm / LBH CLPK:
Pilar Keahlian Hukum Hubungan Industrial

Kantor Hukum Jakarta

Kantor Hukum Jakarta Law Firm & Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CLPK merupakan kantor hukum spesialisasi Hubungan Kerja dan Advokasi Hukum Ketenagakerjaan yang telah berdedikasi mengawal keadilan bagi para pelaku usaha, manajemen HRD, serta buruh di DKI Jakarta.

Dalam Sinergi Presisi bersama Polres Metro Jakarta Barat, LBH CLPK bertindak sebagai penasihat teknis hukum (*legal advisor*) utama di Desk Ketenagakerjaan. Kami mengedepankan kepatuhan hukum preventif untuk mencegah eskalasi pidana perburuhan di area perkantoran modern dan pusat pergudangan strategis Jakarta Barat.

Mengapa Bermitra Dengan LBH CLPK?

100%, Fokus Hubungan Industrial & Tenaga Kerja
Spesialisasi kami tertuju penuh pada resolusi konflik perburuhan dan legalitas ketenagakerjaan.

PREVENTIF, Metode Pendekatan “Sinergi Presisi”
Berkolaborasi intens dengan Polres Metro Jakarta Barat guna mengamankan stabilitas operasional dan hukum.

JAKARTA, Paham Karakter Hukum & Wilayah Urban
Memiliki kedekatan dan pemahaman mendalam atas dinamika industri manufaktur, logistik, dan jasa di Jakarta Barat.

Landasan Konstitusional Perlindungan Tenaga Kerja

Setiap kebijakan dan penyelesaian sengketa dipayungi oleh Undang-Undang Dasar NKRI. Keadilan didapatkan melalui kepatuhan tinggi terhadap regulasi yang berlaku secara presisi.

PONDASI UTAMA

UUD 1945 (Pasal 27 & 28D) mengamanatkan hak seluruh warga negara atas pekerjaan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.

Aspek Ketenagakerjaan
UU No. 13/2003 & PP No. 35/2021

Mengatur regulasi komprehensif terkait hak buruh, perlindungan upah layak, tata cara PHK, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga sistem outsourcing.

Resolusi Konflik
UU No. 2/2004 tentang PPHI

Merupakan pedoman prosedural utama untuk penyelesaian sengketa hubungan industrial formal melalui Bipartit, Mediasi Tripartit, hingga Pengadilan PHI.

Keamanan Publik
UU No. 2/2002 tentang Kepolisian

Menetapkan wewenang dasar aparat penegak hukum (Polri) dalam menjaga stabilitas Kamtibmas, mengawal penyampaian pendapat, serta mencegah anarkisme.

Sanksi Pidana Umum
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Penerapan sanksi represif apabila terbukti memenuhi unsur pidana murni seperti tindakan penipuan ketenagakerjaan, penggelapan aset, atau pengancaman fisik.

Layanan Komprehensif

Solusi Hukum Multi-Kasus & Pembelaan Hak Sipil

Selain ketenagakerjaan, Kantor Hukum Jakarta LBH CLPK memiliki praktisi andal untuk mengawal masyarakat Jakarta Barat dari ancaman jeratan finansial ilegal serta sengketa aset properti yang rumit.

Kasus Pinjol & Jeratan Finansial

Perlindungan hukum komprehensif dari intimidasi penagihan (Debt Collector), penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal, penyelesaian restrukturisasi utang secara legal, hingga pelaporan tindak pidana ITE OJK.

  • Advokasi intimidasi debt collector
  • Pemberantasan sebar data & pelanggaran ITE
  • Mediasi pelunasan restrukturisasi legal

Sengketa Tanah & Mafia Properti

Sengketa kepemilikan lahan, tumpang tindih sertifikat (Sertifikat Ganda), penyerobotan tanah tanpa hak, hingga pendampingan hukum menghadapi mafia tanah di wilayah Jakarta Barat.

  • Gugatan pembatalan sertifikat ganda
  • Pendampingan mafia tanah & penyerobotan
  • Pengurusan izin, SHM, & sengketa waris

Pidana & Perdata Umum

Pendampingan hukum di kepolisian (BAP) hingga persidangan kasus dugaan penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, kekerasan fisik (KDRT), sengketa kontrak bisnis, sengketa waris keluarga.

  • Pendampingan pemeriksaan BAP
  • Gugatan ingkar janji (Wanprestasi) bisnis
  • Hukum Keluarga & Perceraian Non-Muslim/Muslim

Layanan Advokasi Hukum Terpadu

Ajukan Bantuan Hukum Terbaik Sekarang

Butuh pembelaan hukum dari jeratan pinjol, sengketa tanah, perceraian, kasus pidana umum, atau perselisihan hubungan kerja di Jakarta Barat? Jangan tunda konsultasi Anda. Tim praktisi hukum LBH CLPK siap memberikan solusi tuntas.

UU No. 13/2003 & PPHI

Polres Metro Jakarta Barat

LBH CLPK Profesional